Hukum
Kompolnas Sebut Pengroyokan Dilakukan Polisi Saat Bertugas Kategori Penyiksaan
Ternate, Hpost – Dugaan pengroyokan anggota polisi terhadap pemuda di Ternate, Maluku Utara, Minggu 26 September 2021, mendapat respon Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas bahkan menyebutkan jika dilakukan polisi saat bertugas merupakan penyiksaan.
“Perlu dilihat apakah benar pelaku atau para pelaku adalah anggota? Jika benar, apakah dalam rangka tugas? Jika dalam rangka tugas, maka tindakan kekerasan ini masuk kategori penyiksaan,” tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Halmaherapost.com, via whatshapp, Senin 27 September 2021 malam.
Kompolnas sangat menyayangkan jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap masyarakat.
Baca Juga:
“Kami mendukung laporan kepada polisi untuk dapat mengusut tuntas. Perlu diperiksa fakta-faktanya berdasarkan keterangan saksi korban, saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwanya, serta bukti-bukti yang ada,” katanya.
Sebab, menurut Poengky, tindak kekerasan adalah pidana, sehingga pelaku atau para pelakunya harus diproses pidana.
“Saya berharap penyelidikan laporan ini dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Poengky bilang, sebagai anggota Polri harus humanis dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan harkamtibmas.
“Jika benar pelakunya atau para pelakunya anggota, kami berharap ditindak tegas melalui proses pidana, etik dan disiplin. Hal tersebut untuk memberikan efek jera, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.
Komentar