Perkara
Kompolnas Minta Pemeriksaan Terhadap Wadir Polairud dan Istrinya: Harus Ada Efek Jera
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan respons cepat terkait tindakan oknum anggota polisi di Polda Maluku Utara yang diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 25 Juli 2024.
"Kebetulan hari ini, Tim Kompolnas berada di Ternate bersama Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) kepada Pimpinan dan Anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan. Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Maluku Utara mengenai keluhan media terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri saat sidang AGK di PN Ternate, yang menghadirkan saksi EB," ungkap Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas, kepada halmaherapost.com pada Jumat, 26 Juli 2024.
Poengky menambahkan bahwa tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian mencakup penghalangan jurnalis dalam mengambil gambar EB setelah memberikan keterangan di sidang AGK, perampasan ponsel salah satu jurnalis, serta dugaan bahwa saksi EB sempat menyiramkan air ke salah satu jurnalis.
Baca juga:
Wadir Polairud Polda Maluku Utara Diduga Kirim Anggota Halangi Wartawan di Pengadilan
Oknum Polisi Serang Wartawan di Pengadilan: AJI Ternate Desak Kapolda Proses
PWI Maluku Utara Kecam Oknum yang Menghalangi Wartawan saat Meliput di Pengadilan
"Kompolnas telah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda telah memanggil dan memeriksa anggota kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput sidang AGK dengan saksi EB. Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses etik," katanya.
Komentar