Hukum

Berkas Kasus Anggota DPRD Maluku Utara Dikembalikan Gegara Polda

Polda Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu terpaksa mengembalikan berkas kasus Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel ke Polda.

Padahal, berkas dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut telah dinyatakan P21.

Langkah itu dilakukan Kejati, karena berkas yang telah dinyatakan P21 itu tak kunjung diserahkan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus kembali mengirim berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II jika jaksa telah memeriksa berkas tersebut.

Rencana tahap II dalam kasus tersebut dilakukan karena Kapolda Maluku Utara telah memberikan ruang mediasi tetapi ditolak korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

"Iya, berkas perkara sedang kita kirimkan kembali ke jaksa, karena sempat dikembalikan ke kita. Tunggu hasil penelitian itu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana, Selasa 5 Oktober 2021.

Afriandi menyebutkan, pihaknya saat ini mempersiapkan tahap II ke jaksa, namun masih menunggu laporan dari anggotanya.

"Nanti kita persiapkan tahap II.

Nanti dikabar, tunggu laporan anak buah," tandasnya.

Sekadar diketahui, Amin Drakel yang merupakan oknum anggota DPRD Malut ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Fayakun Wattihelu atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga