Narkotika
Terlibat Narkoba, Polda Maluku Utara Proses Sejumlah Anggota
Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara memproses sebanyak 8 orang anggota polisi.
Untuk 8 anggota yang diproses tersebut, karena terseret kasus narkoba, sejak bulan Januari hingga Oktober 2021.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Malut Kombes (Pol) Tri Setyadi Aryono kepada wartawan membenarkan pihaknya sedang menangani kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi.
“Dari delapan anggota polisi yang terseret kasus narkoba, lima di antaranya sudah diproses bahkan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” ucap Tri di Ternate, Selasa 5 Oktober 2021.
Proses hukum yang dilakukan tersebut, sambungnya, tidak memandang bulu. Siapa saja yang terlibat pasti diproses.
Baca Juga:
"Intinya kita proses terus dan tidak main-main," tegasnya.
Tri menambahkan, lima dari delapan oknum yang terseret kasus narkoba itu sudah divonis pengadilan.
"Sudah divonis, untuk penahanan itu tergantung jaksa selaku eksekutor, entah itu ditahan di Rutan Polres ataupun di Rutan Jambula," katanya.
Menurutnya, ia telah memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri, baik di Polda maupun polres jajaran untuk tidak coba-coba terlibat dalam kasus narkoba, karena pihaknya tidak segan-segan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan coba-coba terlibat dengan narkoba," tandas Tri.
Komentar