Narkotika

Berkas Kasus Narkoba Oknum Napi di Maluku Utara Masuk Kejaksaan

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara telah melakukan tahap I berkas kasus narkotika oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan berinisial CNR yang diperintahkan oknum napi mengirimkan narkoba melalui ojek online (ojol).

Dalam kasus ini, napi berinisial AU alias Adi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah minggu ini (tahap I) dan penyidik sudah mintai keterangan, kalau tidak salah sudah 6 orang,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga:

Tri bilang, untuk CNR saat ini masih sebatas saksi, karena narkotika yang diberikan ke ojol hanya atas perintah AU.

“Perempuan masih sebatas saksi karena hanya disuruh kirimkan barang tersebut dengan memesan ojol dan dibawa ke Lapas,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) CNR tidak mengetahui barang-barang yang ia berikan kepada ojol adalah narkoba.

“Yang bersangkutan dalam BAP tidak mengetahui kalau di dalam barang-barang yang dikirim ada narkobanya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan adalah 15 saset kecil ganja dan 3 saset kecil sabu.

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga