Narkotika
Terbukti Narkoba, Mahasiswa di Ternate Terancam 12 Tahun Penjara

Ternate, Hpost – Salah satu oknum mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara, dengan inisial RAH terancam hukuman kurungan 12 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut, karena barang bukti seberat 2,058 gram miliknya terbukti positif ganja.
Ini setelah tim Barong Polsek Ternate Selatan, mengirim barang bukti narkotika milik mahasiswa ke laboratorium forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar.
Baca Juga :
Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tangan RAH, saat diringkus pada 7 September lalu di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, yang hendak mengambil ganja di depan salah satu rumah.
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan IPDA Ni Made Chandra Dewi kepada wartawan membenarkan ganja milik siswa telah diuji di Labfor.
“Iya, hasilnya sudah keluar, sesuai dengan surat pengantar menyatakan barang bukti tersebut positif ganja,” jelas Dewi, Kamis 16 September 2021.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan.
“Baru 3 saksi yang kita periksa, mereka semua berada di TKP,” katanya.
Dewi bilang, RAH dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar