Hukum

Rektor UMMU Ternate Digugat Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Kuasa hukum, M Thabrani. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Saiful Deni dan Dekan Fakultas Hukum digugat mantan mahasiswa, Rani Andini Yasa, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang telah didaftarkan ke ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu masuk dalam tindak pidana penggelapan.

Rani yang juga mantan anggota Polwan ini menggugat rektor dan dekan lantaran menolak menandatangani ijazah dan transkrip nilainya. Padahal Rani telah diwisuda pada tahun 2020 lalu.

Kuasa hukum Rani Andini Yasa, Muhammad Thabrani mengatakan, tindakan rektor dan dekan melanggar Pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a junto Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi junto Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1).

Tindakan keduanya juga melanggar Pasal 106 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 046/KEP/I.3/D/2016 tentang Statuta UMMU Tahun 2015 junto Keputusan bersama Rektor dan Ketua Badan Pembina Harian Muhammadiyah Maluku Utara Nomor 380/KPTS/R-UMMU/XI/2015 dan Nomor 0062/KEP/F.3/BPH-UMMU/2015 tentang Perubahan Statuta UMMU yang menyatakan sertifikat berbentuk ijazah diberikan kepada mahasiswa sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studinya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh program studi di UMMU.

Baca Juga:

"Gugatan PMH dan ganti rugi resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate," ungkap Thabrani, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurutnya, secara adminitrasi, kliennya telah memenuhi persyaratan kelulusan dan administratif sehingga berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai.

“Jadi perbuatan tergugat yang menahan dan tidak mau menandatangani ijazah dan transkip nilai penggugat merupakan tindakan yang melanggar pasal 25 ayat (1) junto Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terangnya.

“Perbuatan tergugat diancam dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Thabrani.

Terpisah, Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin saat dikonfirmasi wartawan menyatakan gugatan yang dimasukkan Rani merupakan haknya ketika merasa dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi Rani itu penuh dengan manipulasi, kesalahan-kesalahan akademik. Ijazah Rani itu ada, cuma ada proses pidana yang berkaitan jadi kita menunggu hasil putusannya dulu,” ucap Rahim yang juga Dekan Fakultas Hukum UMMU Ternate.

Menurut Rahim, saat ini pihaknya masih menunggu putusan PN Ternate atas kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak yang menyeret nama Rani.

“Ijazah tetap ada, kami akan berikan haknya dia tapi kami dari UMMU masih menunggu putusan PN. Apabila terbukti bersalah kami akan meninjau kembali,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga