Pemerintahan
Pegawai di Pemkab Kepulauan Sula Wajib Disuntik Vaksin
Sanana, Hpost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Maluku Utara, mewajibkan pegawainya untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Penerapan ini juga diikuti dengan sanksi, utamanya bagi ASN akan dilakukan penundaan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy, kepada wartawan mengatakan ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.
"Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN ini adalah panutan dan contoh program pemerintah," ucap Saleh, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga:
Saleh bilang, apalagi ASN yang akan menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi.
"Kita ada langkah-langkah untuk ASN pada saat menerima TPP maka harus dibuktikan dengan kartu vaksin. Kalau ASN tidak ada maka TPP-nya ditunda," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, honorer atau PTT pun juga harus wajib mengikuti vaksinasi.
"Kalau untuk honorer nanti kami pikir langkah-langkahnya seperti apa, karena masih banyak instansi yang melakukan tes penerimaan honorer, akan tetapi mereka pun harus wajib vaksin," tutupnya.