Hukum

Mantan Mahasiswa yang Gugat Rektor UMMU Ternate Diduga Melakukan Manipulasi

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Mantan mahasiswa dengan nama Rani yang menggugat Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate ke Pengadilan Negeri Ternate, diduga melakukan manipulasi untuk mendapatkan gelar sarjana.

Untuk itu, UMMU mengimbau kepada para mahasiswanya untuk menjalani kuliah sesuai prosedur tanpa manipulasi.

Dekan Fakultas Hukum Rahim Yasin mengatakan, kampus akan memastikan setiap mahasiswa yang diwisuda telah menjalani seluruh proses perkuliahan sesuai prosedur.

“Mahasiswa harus mengikuti proses mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, sampai dengan mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi,” kata Rahim, Rabu 6 Oktober 2021.

Jika ada rekayasa, sambung Kuasa Hukum UMMU ini, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:

“Jika ada rekayasa itu sangat berbahaya. Ijazah itu cacat hukum, dan Muhammadiyah tidak mau ada yang seperti itu. Usahakan tidak ada yang bermasalah,” tegasnya.

Rahim bilang, mengenai gugatan mantan mahasiswa dirinya mempersilahkan, karena itu merupakan hak seseorang yang merasa dirinya dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi dari mantan mahasiswa itu penuh dengan manipulasi dan kesalahan-kesalahan akademik, maka perlu diperbaiki,” terangnya.

Menurutnya, UMMU sudah sangat membantu mantan mahasiswa tersebut. Namun ijazahnya belum ditandatangani.

“Proses pidana lagi berjalan terhadap dia, makanya kami pending hingga menunggu putusan PN Ternate, dihukum bersalah atau tidak. Jika bersalah kita akan meninjau kembali ijazah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan mahasiswa tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga