Pembangunan

Status Lahan Tidak Jelas, Pemkot Ternate dan PLTD Diminta Bikin Sertifikat

Kawasan di Kayu Merah Ternate Selatan yang disengketa Pemkot Ternate. Foto: JMG

Ternate, Hpost – Sebelum  dieksekusi, Badan Pertanahan Nasional, Kota Ternate, meminta Pemerintah Kota Ternate memastikan status administrasi lahan timbunan di belakang Gedung PLTD, Kayu Merah.

"Selama ini belum ada terbitan sertifikat untuk areal timbunan belajang Gedung PLTD itu. Bahkan belum ada permohonan pembuatan sertifikat yang masuk ke pihaknya baik dari kelurahan, pemilik rumah setempat, maupun PLTD itu sendri," kata Kepala Survey, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ternate, Abdul Gani, kepada Halmaherapost.com, Senin 11 Oktober 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rumah yang dibangun di lahan tersebut itu akan ditutup oleh Pemerintah Kota Ternate karen menggangu aktifitas pasokan listrik Ternate-Tidore.

Sementara itu ketika ditanya terkait 3 rumah dari program barifota di lokasi itu, Abdul Gani mengaku, sejauh ini juga tidak ada tim barifola yang datang ke BPN untuk mengurusi status lahan tersebut.

Baca Juga:

“Saya kira barifola hanya mengurusi fisik bangunan, tapi hak atas tanah selama ini tidak ada kordinasi atau permohonan yang masuk ke BPN," katanya.

Abdul Gani juga menambahkan, bahwa baik dari pihak Pemkot maupun dari pihak PLTD juga sejauh ini tidak mengkoordinasikan terkait lahan itu. Ia berharap PLTD maupun Pemkot hendak menertibkan status administradi lahan tersebut.

"Setidaknya lahan itu diamankan terlebih dahulu dengan menetapkan status lahannya," ucapnya.

Di tempat lain, Samaun, selaku tim Program barifola, ketika dikonfirmasi mengatakan, pembangunan rumah di area itu memang sesuai dengan arahan ketua IKT (Ikatan Keluarga Tidore) waktu itu, mendiang Hi. Burhan Abdurrahman.

Hal itu bermula ketika tiga rumah program barifola dibangun di lokasi itu. Niat baik IKT itu kemudian mendorong warga lain meminta agar diberi lahan membangun rumah juga.

"Karena niat baik. Hi Bur menuruti permintaan warga saat itu," ucapnya.

Samaun bilang, mekanisme pemberian lahan kepada warga dikembalikan ke RT dan RW setempat dengan melakukan musyawarah memutuskan keluarga yang berhak menerima tanah hibah itu.

Meski begitu, Samaun bilang, Hi. Bur memang meMberikan lahan itu kepada warga. Hanya saja, jumlah rumah yang dibangun dibatasi hanya 8 rumah.

Samuan mengaku, lahan yang diberi izin membangun rumah oleh mantan Wali Kota itu di bagian selatan. Sementara untuk bagian utara tidak diizinkan karena memang dapat mengganggu aktifitas PLTD.

“Sebenarnya saya pernah beberapa kali meminta Almarhum (Hi.Bur) untuk bikin surat resmi tanda lahan hibah atau syarat administrasi lain untuk menghindari perebutan di kemudian hari. Hanya saja Almarhum menganggap akan aman-aman saja,” ungkap Samaun.

Sekadar informasi, di atas lahan yang kini menuai masalah itu, terdapat 7 rumah yang sudah dihuni termasuk 3 rumah program barifola. Sementara itu terdapat 9 kapling tanah yang sudah dibangun fondasi dan tiang-tiang penyangga rumah.

Penulis: OD
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga