Hukum

Ini Alasan Kasus Sekolah Penerbangan di Halmahera Utara Dihentikan

AKBP Herjuno Sentoso, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul

Ternate, Hpost – Proses kasus dugaan penggelapan dana pembangunan sekolah penerbangan di Halmahera Utara, senilai Rp4 miliar, resmi dihentikan.

Ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum," jelas Hengky, Selasa 19 Oktober 2021.

Menurut Hengky, kasus dugaan penggelapan dana pembangunan sekolah penerbangan tersebut itu ternyata ada perjanjian dari kedua belah pihak yang menyepakati bahwa dana tersebut merupakan bantuan.

Baca Juga:

“Ada kesepakatan kedua belah pihak, dari pelapor biaya untuk politik atas saudara terlapor, sehingga disepakati oleh seluruh penyidik maupun eksternal bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat selanjutnya,” akunya.

Ia menambahkan, jika ke depan ditemukan bukti baru, penyidik akan kembali membuka kasus tersebut.

"Jika suatu saat nanti ada bukti baru maka kasus tersebut akan dibuka kembali," pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga