Hukum
Kejari Ternate Proses PT Bintang Timur Gegara Piutang Macet

Ternate, Hpost – Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, segera memproses atau melakukan penyelidikan terhadap PT Bintang Timur.
Penyelidikan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi piutang macet PT Bintang Timur kepada PT Pelindo Cabang Ternate, sejak tahun anggaran 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih.
PT Bintang Timur diduga tidak menyetor pendapatan ke PT Pelindo dari hasil penunjukan sebagai agen untuk jasa pandu terhadap kapal-kapal asing yang telah dibayar.
Plt Kepala Kejari Ternate, R. Jeffri Huwae kepada wartawan mengatakan piutang macet dari tahun 2019 sampai saat ini merupakan kerugian negara.
Baca Juga:
“Ini merupakan kerugian negara. Berdasarkan yang kami terima, jasa pandu oleh kapal-kapal asing itu sudah dibayar, tetapi apa yang menjadi hak negara (PT Pelindo) sampai dengan hari ini belum disetor,” jelas Jeffri di ruang kerjanya, Senin 25 Oktober 2021.
Karena itu, Kejari Ternate akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
“Sudah direncanakan minggu ini saya akan terbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan kasus ini,” tegasnya.
Jeffri yang juga Asidatun Kejati Maluku Utara bilang, tidak disetornya anggaran tersebut tidak bisa dianggap kelalaian.
“Karena ini tindak pidana khusus dan ini juga laporan baru, jadi kita tindaklanjuti dulu sambil kita melihat perkembangan seperti apa. Untuk klarifikasi ini akan ditindaklanjuti proses hukum,” pungkasnya.
Komentar