Kasus Korupsi

Kejari Halmahera Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Panwaslu

Sekretaris KAI Maluku Utara, Roslan. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Panwaslu, yang sudah ditangani sejak tahun 2016.

Desakan itu disampaikan Roslan, Sekretaris DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, kerugian Negara diduga mencapai Rp1,3 miliar sesuai dengan hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Makuku Utara, dari total anggaran Rp4,8 miliar.

“Kami minta jaksa segera selesaikan (kasus dana hibah), karena kasusnya sudah sangat lama di meja penyidik kejaksaan, hal ini menjadi penting agar tidak menjadi tunggakan perkara nantinya,” ucap Roslan, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga:

Roslan bilang, dalam penanganan suatu kasus pidana, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, maka kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan. Sebabitu, katanya, setidaknya penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada.

“Penyidik segera menentukan dan menyampaikan siapa saja pihak atau orang yg dapat dimintai pertanggung jawaban dengan menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini meminta penetapan siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sebagai tersangka dalam kasus ini sangat penting, agar tersangka kemudian dapat dilakukan penahanan, tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Terhadap para tersangka yg beberapa waktu lalu menang di praperadilan dan status sebagai tersangka gugur, menurut kami tidak menutup kemungkinan dapat ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya jika ditemukan 2 alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga