Alat Telekomunikasi

Masyarakat Maluku Utara Harus Waspadai Peredaran Ponsel Ilegal

Ilustrasi Ponsel Ilegal. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kantor pelayanan Bea Cukai Ternate, meminta masyarakat Maluku Utara agar dapat mewaspadai peredaran ponsel atau handpone illegal.

Pasalnya, ponsel dari luar negeri yang diselundupkan pemilik black market tidak memiliki IMIE resmi atau tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, 2020 lalu tercatat, peredaran ponsel ilegal merugikan Negara Rp2,8 triliun. Sehingga sejak 15 April lalu, pemerintah resmi menetapkan ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, harus dilaporkan dan didaftarkan nomor IMEI-nya ke Kominfo.

Ajar Septian Aditama, Kepala Seksi Bea Cukai Ternate, menyampaikan, sejuah ini di Maluku Utara, kasus penyelundupan dan penggunaan  ponsel secara ilegal dengan IMEI tak terdaftar  memang belum ditemukan.

Baca Juga:

“Tapi, banyak masyarakat yang datang melapor ke kantor Bea Cukai Ternate terkait prosedur pembelian ponsel langsung dari luar negeri dan cara mendaftarkan nomor IMEI-nya agar HP dapat difungsikan dengan baik,” ungkap Ajar.

"Karena, apabila melebihi waktu 60 hari dan  yang dibeli dari luar negeri tidak didaftarkan nomor IMEI, maka ponsel tersebut tidak dapat digunakan untuk telekomunikasi," sambungnya.

Ajar bilang, maraknya peredaran ponsel ilegal di Indonesia perlu menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara. Karena, selain merugikan negara dari sisi pajak impor, juga merusak pasar atau distributor penjualan ponsel yang terdaftar di Indonesia.

“Bea Cukai sebagai Community Protector, berperan melindungi keselamatan masyarakat dari potensi peredaran barang-barang ilegal yang diselundupkan dari luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan, ponsel yang dijual resmi di pasar dalam negeri, kode IMEI-nya sudah didaftarkan ke Kominfo oleh produsen maupun distributor.

"Masyarakat yang beli ponsel ilegal sebenarnya merugikan mereka sendiri, karena itu ada resiko yang mereka tanggung," pungkasnya.

Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga