Kasus Korupsi

Sidang Kasus Kapal Nautika, Empat Saksi Kembali Dihadirkan

Ternate, Hpost – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali mengelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan sebanyak 4 saksi di antaranya, Cecilie The Salmon, Eddy Noer Seto sebagai direktur PT. Maju Bangkit Indonesia Grup, Arijoko sebagai Direktur CV. Darmapala, dan Rasid Hayat Idris Kepala Sekolah SMK Maritim Halmahera Timur.

Dalam siding tersebut, dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat, didampingi oleh dua Hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman, serta JPU Kejati Maluku Utara.

Kepala Sekolah SMK Maritim Haltim Rasid Hayat Idris saat menyampaikan kesaksian mengatakan dirinya saat itu tidak mengetahui apakah kapal yang diberikan itu sudah 100 persen atau belum.

"Tidak tahu," katanya.

Rasid juga mengaku kapal yang diberikan tersebut tidak bisa digunakan sampai sekarang.

"Mesinnya tidak bisa dinyalakan akibat kosleting listrik," ujarnya.

Baca Juga:

Ia bahkan sempat diundang ke rumah anggota DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, setelah tiba dan menunggu di rumah tersebut datang Imran Yakub di rumah tersebut.

"Sampai di rumah pak Iqbal Ruray sekitar setengah 11 siang," akunya.

Rasid bilang, setelah bertemu dengan Iqbal Ruray dan Imran Yakub kemudian langsung menuju lokasi pembuatan kapal, namun pada saat menuju ke tempat pembuatan kapal Iqbal dan Imran tidak ikut, saat sampai di lokasi pembuatan kapal dirinya bertemu dengan Zainuddin dan Abdullah

"Di sana ada Zainuddin dan Abdullah, tempat pembuatan kapal itu di Fitu," katanya.

Rasid sampaikan saat dirinya sampai di tempat pembuatan kapal di Kelurahan Fitu, kapal masih berada di darat, dan di sana Zainuddin yang menujukan kapal.

"Saya naik ke atas kapal, di atas kapal tidak ada alat tangkap," jelasnya.

Rasid juga mengaku bahwa proposal yang dirinya ajukan saat itu terkait kapal penangkap ikan namun yang diberikan kapal tanpa alat tangkap ikan, dan nama kapal itu Tunas Halsel.

"Kapal dibawa ke Halmahera Timur itu di awal tahun 2020," akunya.

Ketika Rasid ditanya saat mendatangi rumah Iqbal Ruray saat itu Iqbal Ruray berkapasitas sebagai apa, Rasid mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kapasitas Iqbal Ruray saat itu," jelasnya.

Rasid juga mengatakan saat bertemu dengan Iqbal Ruray dirinya sempat menyampaikan kepada Iqbal Ruray bahwa kalau bisa kapal tersebut diserahkan langsung di lokasi sekolah.

"Dan diiyahkan oleh pak Iqbal Ruray," pungkasnya.

Sementara itu Cecilie The Salmon di dalam persidangan mengaku, di pertengahan tahun 2019 bertemu dengan Ibrahim Ruray, saat itu Ibrahim sampaikan kepada dirinya bahwa ada tender Nautika, dan menanyakan bahwa ada teman yang bisa membuat kapal.

"Lalu saya bilang ada, kemudian kasi nomor handphone Arijoko sebagai Direktur CV. Darmapala, dan menyampaikan nanti pak Ibrahim yang menghubungi pak Arijoko," katanya.

Hubungan Cecilie dan Ibrahim Ruray masih terus berlanjut, kemudian saat itu Arijoko mau datang ke Ternate, akhirnya Cecilie yang menemani lalu mempertemukan Arijoko dengan Ibrahim Ruray. Kemudian keduanya bertemu di Ternate.

"Yang saya tahu pak Ibrahim ini memiliki perusahaan, tetapi tidak tahu perusahaan apa," ungkapnya.

Cecilie juga mengaku awalnya ia tidak mengenal Eddy Noer Seto, namun melalui Arijoko yang memperkenalkan.

"Awalnya saya tidak kenal pak Eddy, namun Arijoko yang memperkenalkan kepada saya," jelasnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya IY (mantan Kadikbud Malut), IR (direktur PT. Tamalanrea Karsatama), ZH (Pejabat pembuat komitmen) dan RZ (selaku Pokja), dalam kasus pengadaan Kapal Nautika Penangkapan Ikan dan Alat Simulator pada Dikbud Provinsi Maluku Utara

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga