Narkotika

Gegara Narkoba, Petani di Halmahera Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Salah satu petani asal desa Igobula, Galela Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara ditangkap Polisi, pada Jumat 19 November 2021 sekitar pukul 00.18 WIT, dini hari bertempat di Desa Ngidiho, Galela Barat.

Penangkapan petani berinisial AS alias Adi (29), itu karena diduga memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 3 Empel dengan berat 1,45 gram.

Kasat Narkoba Polres Halut AKP Mansur Basing kepada Halmaherapost.com, mengatakan, penangkapan itui berawal dari informasi masyarakat kepada tim Opsnal Satnarkoba bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami dari unit Opsnal Sat narkoba Polres Halut segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Mansur.

Mansur menjelaskan, sebelum melalukan penangkapan terhadap terduga, tim Opsnal terlebih dahulu mengintai disekitar TKP.

Baca Juga:

“Sekitar pukul 00.18 WIT kami langsung menuju ke TKP di Desa Ngidiho dan saat itu juga kami langsung melaksanakan penangkapan tehadap terduga membawa narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Mansur bilang, pada saat anggota Opsnal Resnarkoba sampai di TKP Tersangka tengah mengkonsumsi minuman keras bersama temannya.

“Saat penangkapan kami temukan barang bukti 3 empel yang diduga narkotika jenis ganja yang di letakan pas di depan pelaku, disimpan di dalam pembungkus rokok Marlboro,” katanya.

Ia menambahkan, tim Opsnal sempat menanyakan terhadap terduga terkait dengan barang bukti dan tersangka pun mengakui jika itu miliknya.

“Ketika kami tanyakan terduga langsung mengakui bahwa barang bukti berupa 3 empel jenis ganja itu adalah miliknya, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Res Narkoba polres Halut,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga