Hukum

Puluhan Warga Binaan di Rutan Ternate Mendapatkan Asimilasi COVID-19

Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Sebanyak 85 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mendapatkan Asimilasi COVID-19.

Jumlah sebanyak itu, tertanggal 23 November 2021, terdapat 25 orang Napi yang masih berstatus Asimilasi di rumah.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada wartawan mengatakan sebagian Napi di Rutan tidak bebas murni, tetapi dengan Asimilasi rumah terlebih dahulu.

“95 persen lebih bebas itu menjalani asimilasi rumah dulu, bisa juga cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,” jelas Sujatmiko.

Baca Juga:

Sujatmiko menambahkan, dari 85 Napi yang diberikan asimilasi terdapat beberapa oknum anggota polisi, pegawai di lingkup Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

“Anggota Polri lebih dari 4 orang, pegawai Kemenkumham 2 orang, dan kalau PNS ada dua orang,” akunya.

Sujatmiko bilang, pemberian Asimilasi COVID-19 terhadap Napi di Rutan, pihaknya tidak tebang pilih, siapapun napi yang dinyatakan bersyarat akan diberikan.

“Semua sama statusnya, walaupun pegawai Kemenkumham, Polisi, PNS, mantan anggota TNI-Polri, pengusaha ketika berada di Rutan, tidak ada perbedaannya, statusnya sama seorang Napi,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga