Netralitas ASN

Nuryadin Terancam Dicopot dari Jabatan Kadis Perkim Ternate

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate, Nuryadin Rachman. || Foto: Dok Hpost

Ternate, Hpost – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, Maluku Utara Nuryadin Rachman, terancam dicopot dari jabatannya. Ini karena bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako).

Ancaman tersebut menindaklanjuti adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang sudah diserahkan ke Pemkot setempat.

Dalam masalah ini, Nuryadin tak sendiri, staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hadija Tukuboya, juga mengalami hal yang sama.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, menegaskan terkait kasus Nuryadin sendiri sejauh ini sudah dinyatakan selesai dan tinggal menungggu putusan.

Baca Juga:

"Jadi soal Nuryadin ini dipastikan sudah clear dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Soal sanksinya seperti apa, nanti menunggu hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekda, Jusuf Sunya," ucap Samin, Rabu 15 Desember 2021.

Ia bilang, untuk pemberian sanksi sendiri tentunya yang dilihat ada beberapa hal. Pertama, jika merugikan organisasi dan unit kerja, maka dikenakan sanksi hukuman sedang. Tapi kalau merugikan martabat dan berdampak pada orang banyak, hukumannya bakal diperberat berupa hukuman disiplin.

Ia menambahkan, terkait pelanggaran netralitas yang bersangkutan bukan masuk kategori delik aduan. Mengingat yang bersangkutan secara nyata mempromosikan diri pada hajatan Pilwako 2020 lalu.

"Jadi nanti diselidiki, pelanggarannya seperti apa melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga