Hukum

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bendungan di Sula Resmi Ditahan

Kabid HumasPolda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Proyek tahun 2020 itu dengan anggaran senilai Rp9,8 miliar

Kedua tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Maskur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, kedua orang tersangka itu telah ditahan beberapa Minggu yang lalu.

Baca Juga:

"Mereka ditahan di rutan Polres Ternate selama 20 hari ke depan," jelas Adip kepada wartawan Kamis 16 Desember 2021.

Adip menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga