Perusahaan Tambang

Protes Rekrutmen Tenaga Kerja, Warga Lingkar Tambang di Halmahera Utara Dipenjarakan PTNHM

Ilustrasi buruh tambang || Foto: Google image.

Tobelo, Hpost - Dua orang warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara saat ini tengah mendekam di bui lantaran melakukan unjuk rasa menyoal rektrutmen tenaga kerja, pada 26 Mei 2021 lalu. Keduanya adalah Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh.

Dua warga lingkar tambang ini, sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo usai dilaporkan pihak PT Nusa Halmahera Mineral (PTNHM), pada 27 Mei 2021.

Kuasa Hukum kedua terdakwa Fahri Lantu, mengatakan kliennya juga sementara mengikuti proses persidangan dengan agenda pembuktian. Dalam kasus ini, keduanya dilaporkan pihak PTNHM.

"Dalam kasus yang melibatkan klien kami ini proses sidangnnya memang masih berlangsung dengan agenda Pembuktian," kata Fahri, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga:

Dia bilang, kliennya disangkakan dengan Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 63 ayat 1 Jo Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Karena itu, ia meminta agar kliennya dapat dibebaskan.

Kedua terdakwa didamping empat kuasa hukum antara lain, Fahri Lantu.,SH, Taufic Syahri Layn.,SH.,MM, M. Rizal Abd Gafur.,SH, dan Iksan Kanaha.,SH.

"Kami berharap klien kami bisa dibebaskan. Karena, kedunya telah minta maaf ke pihak PTNHM,"pungkasnya.

Dalam aksi itu, para demonstran sempat menahan mobil operasional PTNHM yang lewat, tetapi akhirnya kembali beroperasi usai pihak PTNHM bertemu dengan massa aksi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga