Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Uang Mami di Pemprov Maluku Utara Resmi Dihentikan

Ternate, Hpost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), menghentikan kasus dugaan korupsi yang melekat pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) tahun 2020 ini senilai Rp10,9 miliar. Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan gedung Gubernur senilai Rp1,3 miliar dan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp1,1 miliar. Dari penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, kepada awak media mengatakan ditemukan fakta dari hasil penelitian yang dilakukan tim penyelidik berdasarkan permintaan keterangan beberapa orang yang berkompeten dan berkaitan data yang diperoleh.
“Anggaran Mami di Biro Umum sesuai DPA sebesar Rp166.000.000. Bukan sebesar Rp10,9 miliar,” jelas Richard dalam konferensi persnya di kantor Kejati Maluku Utara, Kamis 16 Desember 2021.
Richard menambahkan, dalam kasus Mami dan pemeliharaan gedung pada Biro Umum tidak ditemukan adanya peristiwa hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Baca Juga:
“Dana yang dikelola Biro Umum tahun 2020, yakni uang Mami Rp166 juta, pemeliharaan gedung Rp3,015 miliar dan BBM Rp2,9 miliar,” jelasnya.
Ia bilang, dana BBM sebesar Rp2,9 miliar terdapat kelebihan bayar sebesar Rp336.546.440. Hal itu karena speedboat tidak beroperasi.
“Atas kelebihan bayar tersebut telah dilakukan pengembalian ke kas daerah,” katanya.
Juru bicara Kejati Maluku Utara ini menambahkan, tim penyelidik berkesimpulan dugaan tindak pidana korupsi pada Biro Umum tahun 2020 tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Kecuali apabila kemudian hari ditemukan bukti awal yang cukup tentang perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi atau merugikan negara kasus ini akan dibuka kembali,” pungkasnya.
Komentar