Minuman Keras
Puluhan Kantong Miras Diamankan Anggota Polsek Oba, Tidore Kepulauan
Tidore, Hpost – Polsek Oba Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 23.15 WIT berhasil mengamankan Minuman keras (Miras) jenis captikus sebanyak 80 kantong.
Kapolsek Oba IPTU Ramang Buyo kepada Halmaherapost.com mengatakan Miras tersebut diamankan oleh anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Parto T Ahmad saat razia di depan Polsek.
"Minuman terlarang itu dibawa oleh Farid (28) asal Desa Daeo Pulau Morotai dari Kabupaten Halmahera Utara dengan tujuan ke Desa Lelilef Halmahera Tengah menggunakan mobil Toyota Yaris," kata Ramang.
Baca Juga:
Ramang bilang, razia ini berawal dari informasi yang diterima Unit Intelkam Polsek Oba bahwa mobil lintas dari Kabupaten Halmahera Utara (Tobelo) maupun Halmahera Barat (Sidangoli, Jailolo) sering membawa minuman keras jenis Captikus dan Bir untuk dijual di Kabupaten Halmahera Tengah.
"Kita belum tau pemiliknya, karena keterangan dari Sopir bahwa minuman keras tersebut hanya dititipkan dan nanti dijemput di Lelilef, Halmaherah Tengah," jelasnya.
"Miras tersebut sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti," tandasnya.
Komentar