Hukum

Tersangka Kasus Bendungan di Sula Bertambah, Ada Nama Oknum Anggota DPRD Aktif

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi. Laijou/Cermat

Ternate, Hpost – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2020, bertambah dua orang. Salah satunya adalah oknum anggota DPRD aktif.

Ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali menetapkan tersangka kasus dengan anggaran senilai Rp9,8 miliar itu.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir, dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.

Setelah dilakukannya gelar perkara tertanggal 30 November 2021, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Rajak Karim selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan Fredi Prengkuan selaku pelaksana pekerjaan.

Ferdi Parengkuan diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga:

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi, saat dikonfirmasi cermat membenarkan penyidik telah menetapkan kembali dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya (benar),” singkatnya, Kamis 23 Desember 2021.

Ia menyebut keduanya yang baru ditetapkan tersangka belum akan ditahan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan penyidik memang telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan bendungan dan irigasi.

“Bahkan berkas yang P-19 sudah dikirim ulang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara untuk dilakukan penelitian kembali oleh JPU,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga