Remisi

Ratusan Napi di Maluku Utara Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2021

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara saat memberikan RK di Lapas Kelas IIA Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Sebanyak 199 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Maluku Utara mendapatkan Remisi Khusus (RK) di hari natal tahun 2021.

Informasi yang Halmaherapost.com, 118 mendapatkan RK I, sedangkan RK II hanya satu orang napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dan langsung dinyatakan bebas.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan, memberikan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada para napi di Lapas Kelas IIA Ternate.

Selain memberikan SK, M Adnan bersama Kalapas Ternate, Maman Hermawan, memanen sayuran dan hewan ternak milik napi di area Lapas Ternate. Ia dalam kesempatan itu turut mengucapkan selamat hari Natal kepada para napi dan petugas yang merayakannya.

“Semoga remisi ini dapat memperkuat semangat saudara-saudara untuk bisa menjalani pidana di Lapas, selalu berbuat baik, dan dapat mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib Lapas,” ucap Adnan, Sabtu 25 Desember 2021.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan, mengatakan RK Natal tahun ini terdapat 21 Napi yang beragama Kristen, hanya saja tidak semua napi mendapatkan RK.

“Hanya 14 napi Kristiani yang memenuhi syarat administrasi dari 21 napi yang beragama Kristen di Lapas,” katanya.

“Kepada keluarga napi di rumah, mari kita dukung pelaksanaan pembinaan di Lapas Ternate ini agar dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” pungkas Maman.

Baca:

Tiga Waria di Ternate Jadi Mucikari Seorang Perempuan, Ini Tarifnya

Perkosa Anak, Ayah Kandung di Ternate Hanya Wajib Lapor

Viral Mie Instan Kadaluwarsa, DPRD Ternate Lakukan Pemeriksaan ke Sejumlah Retail

Sesuai data yang diterima media ini RK I di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yakni:

1. Lapas Kelas IIB Tobelo : 45 orang.
2. Lapas Kelas IIB Jailolo : 28 orang.
3. Lapas Kelas IIA Ternate : 14 orang.
4. Rutan Kelas IIB Soasio : 13 orang.

5. Lapas Kelas IIB Labuha : 8 orang.

6. LPKA Kelas I Ternate : 4 orang.
7. Rutan Kelas II B Weda : 3 orang.
8. Lapas Kelas IIB Sanana : 3 orang.
9. Rutan Kelas II B Ternate : 1 orang.

Sedangkan RK II hanya satu napi di Lapas Kelas IIB Tobelo dalam kasus perjudian dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga