Hukrim
Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung di Ternate Dikembalikan

Ternate, Hpost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara kini sudah mengembalikan berkas kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur karena kekurangan alat bukti.
Kasus dengan tersangka berinisial SK yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu ditangani Polsek Ternate Selatan.
JPU Kejari Ternate, Hadiman, mengatakan dalam kasus ini dirinya sudah P-19 atau sudah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polsek Ternate Selatan.
“Sudah P-19, petunjuk untuk dilengkapi berkaitan dengan bukti-bukti terjadinya tindak pidana,” ucap Hardiman, pada Senin 27 Desember 2021.
Baca: Perkosa Anak, Ayah Kandung di Ternate Hanya Wajib Lapor
Hardiman menambahkan, untuk hasil visum yang diterima, memang adanya robekan lama, karena diduga dilakukan pada tahun 2020 baru dilaporkan pada tahun 2021.
“Saat divisum terhadap korban, itu ada robekan lama, katanya kejadian 2020, dan baru dilaporkan tahun ini, sudah satu tahun yang berlalu baru dilaporkan,” katanya.
Ia bilang, dirinya telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menanyakan kepada keluarga korban yang mengetahui kasus tersebut.
“Saya berikan petunjuk untuk tanya keluarga korban, dari pihak mama dan papanya lagi,” ungkapnya.
Baca:
Anggota DPD RI Akan Temui PT IWIP, Sampaikan Keselamatan Kerja
Diduga Tergelincir Saat Mancing, Warga Halmahera Utara Ditemukan Meninggal
Dalam kasus tersebut, berkas perkara yang ia tangani baru satu kali dikirim penyidik, hanya saja ada kekurangan bukti-bukti sehingga dikembalikan.
“Baru satu kali penyidik mengirim berkas tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tersangka dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran tertanggal 15 Desember dan tersangka diberlakukan wajib lapor.
Komentar