Hukum

Kejari Sula Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Pohea

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan. Foto: Hartati Panigfat

Sanana, Hpost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada tahun 2022 akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Kajari Kepulauan Sula, Burhan menyampaikan penyelidikan kasus tersebut terus dilaksanakan, meski saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan dari berbagai pihak yang diundang.

"Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, meski ada kesulitan mendapatkan data dan informasi karna beberapa pihak sering tidak hadir namun saat ini terus dilakukan penyelidikan oleh tim pidsus ," ucap Burhan kepada Halmaherapost.com, Kamis 30 Desember 2021.

Baca:

BNNP Rehabilitasi Puluhan Warga Maluku Utara, Didominasi Remaja

Jadi Ikon Kota, Museum dan Tugu Rempah di Ternate Akan Dibangun

Film Lokal GAUMEDI Siap Tayang di Bioskop Ternate

Ia bilang, penyelidikan kasus Masjid An-Nur Desa Pohea tidak terfokus pada permintaan keterangan kepada para saksi. Namun, juga pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan.

"Perlu kami luruskan, pemeriksaan pihak terkait pembangunan Masjid An-Nur ditahap satu dan dua telah kami lakukan. Namun, ada ditahap 3 maupun 4 yang sering terkendala karena pihak terkait tidak memenuhi panggilan kami. Tapi, kami tidak stop, kami terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang nantinya bisa disimpulkan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan statusnya di tingkat penyidikan," jelasnya.

"Dalam penyelidikan kami memang terbentur soal anggaran karena COVID-19, namun untuk Masjid Pohea akan menjadi prioritas kami di tahun 2022," tandasnya.

Baca Juga