Polisi

Langgar Kode Etik, 8 Anggota Polda Maluku Utara Dipecat

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap delapan anggotanya di tahun 2021 ini.

Menurutnya, langkah tegas ini membuktikan bahwa Polda Maluku Utara tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum.

“Saya telah memberikan Punishment/Hukuman PTDH kepada 8 Personel Polda Maluku Utara,“ tegas Risyapudin, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda, Kamis 30 Desember 2021.

Ia bilang, pemberhentian tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya dalam penegakkan hukum. "Karena 8 personel ini telah melanggar Kode etik profesi Polri,” katanya.

Risyapudin menyebut, jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran Tahun 2021 sebanyak 116 Kasus, sementara untuk pelanggaran kode etik sebanyak 39 Kasus.

Baca:

Ekspor Komoditas Perikanan Maluku Utara Melalui Provinsi Lain Meningkat

Dewan Fala Raha Batalkan Pengukuhan Sultan Ternate ke-49

Halmahera Timur Koleksi Belasan Kasus Gizi Buruk di Tahun 2021

“Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 Kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran Kode etik Profesi Polri sebanyak 35 Kasus atau 89 persen,” tandasnya.

Selain itu, dalam kesempatan itu Kapolda juga memberikan penghargaan kepada 355 Personel yang memiliki dedikasi dan prestasi bagi institusi Kepolisian khususnya Polda Maluku Utara.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga