Hukrim
Kejari Taliabu Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Kadis DPO
Taliabu, Hpost - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara kini melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dua tersangka dengan inisial HA dan AD ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) berupa cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015.
Dalam kasus ini, Keduanya diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp547.750.000.
HA diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Pulau Taliabu dan AD selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam kasus tersebut diketahui memiliki tiga orang tersangka, hanya saja satu tersangka dengan inisial AT ketika dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Sehingga, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AT saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Andi Yaprizal kepada Tim JMG mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca:
Warga di Halmahera Utara Minta KMP Maming Tetap Layani Rute Tobelo-Morotai
Heboh Pria di Ternate Tidur Mengapung, Dikira Warga Sudah Meninggal
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Lurah di Ternate Dinonaktifkan
“Dua orang sudah kita tahan, satu tersangka kita panggil sebanyak 3 kali tidak datang, kita tetapkan mantan Kadis sebagai DPO,” jelas Andi ketika ditemui di Ternate, Kamis 6 Januari 2022.
Andi bilang, untuk dua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Kemarin kita sudah limpahkan ke pengadilan, 2 tersangka saat ini ditahan di Rutan,” pungkasnya.
Komentar