Hukrim
BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Tambatan Perahu di Halmahera Utara

Ternate, Hpost – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kini telah mengantongi hasil perhitungan kerugian Negara kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Loloda Kepulauan, Halmahera Utara.
Proyek senilai Rp 1,2 miliar lebih yang dianggarkan tahun anggaran 2016 ini melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Utara.
Sementara kasusnya ditangani tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto kepada Tim JMG mengatakan pihaknya telah tuntas melakukan audit Investigatif dan audit perhitungan kerugian negara.
“Sudah selesai keduanya, audit Investigatif selesai pada bulan Juli, audit kerugian Negara juga sudah selesai. Laporanya sudah siap,” jelas Riyanto, di ruang kerjanya, Kamis 6 Januari 2022.
Riyanto bilang, laporan perhitungan kerugian Negara belum diserahkan kepada Kejari Halmahera Utara. Pihaknya berencana akan menyerahkan pada pekan depan.
Baca:
Mengaku Korban KDRT, Istri Polisi di Maluku Utara Laporkan Suaminya ke Polisi
Heboh Pria di Ternate Tidur Terapung, Dikira Warga Sudah Meninggal
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Lurah di Ternate Dinonaktifkan
“Belum kita serahkan, karena kemarin baru ditandatangani, kemudian ada acara lainnya sehingga belum sempat. Karena ada beberapa laporan yang kami kirim, jadi minggu depan kita akan kirim ke Kejaksaan,” katanya
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya menemukan adanya kerugian Negara. Hanya saja ia belum bisa menyampaikan secara detail berapa besarannya.
“Ada kerugian Negara, nanti pihak Kejaksaan saja lah,” pungkasnya.
Komentar