Pemerintahan

Dua Pejabat Pemkot Ternate Ajukan Surat Pensiun

Ilustrasi Pensiun. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Sebanyak dua pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, yang memasuki masa purna tugas (pensiun) telah mengajukan surat pengusulan pensiun.

Dua pejabat yang telah mengajukan surat usulan pensiun adalah Plt Direktur Perumda Ake Gaale Kota Ternate, yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Isnain P Siradju.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Nany Wardhani, membenarkan hal tersebut.

Nanny mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan usia pensiun bagi pegawai instruktur adalah usia 65 tahun bagi PNS jabatan fungsional utama.

Baca:

Tenggelam di Area Pelabuhan Kontainer, Warga Halmahera Utara Meninggal Dunia

BPKP Temukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu Miliaran Rupiah

7 Napi Narkoba dan Pencurian di Rutan Ternate Dapat Asimilasi Covid-19

"Kalau pensiun usia 60 tahun adalah Eselon II fungsional madya dan guru, kemudian usia pensiun 58 untuk jabatan administrasi," ucap Nanny.

Ia bilang, berdasarkan data pada BKPSDMD Kota Ternate, tidak kurang dari 100 PNS Pemkot Ternate tahun ini mencapai batas usia pensiun. Dari jumlah ini, terdapat empat pejabat aktif yang memegang jabatan Eselon II.

"Ada empat pejabat Eselon II, masing-masing Asisten Administrasi Umum, Tahmrin Alwi, Kadis PUPR, Isnain P Siradju, Kepala Disperindag, Hasyim Yusuf, dan Sekretaris Korpri Ternate, Samsudin Mhd Mur," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari empat pejabat aktif yang telah memasuki masa purna tugas tahun ini, baru dua pejabat yang telah mengajukan surat pengajuan pensiun ke BKPSDMD Kota Ternate.

"Surat pengajuan pensiun yang baru masuk itu dua pejabat dari empat orang pejabat yang akan pensiun tahun ini," jelasnya.

Meski demikian, Nanny mengatakan, batas usia pensiun lima pejabat tersebut berbeda-beda, berdasarkan tanggal lahir pejabat bersangkutan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Isnain P Siradju, akan pensiun pada 1 Juni 2022, Thamrin Alwi, pensiun pada 1 April 2022, Safrudin Mhd Nur, pensiun pada 1 Agustus 2022, sementara Kepada Dinas Perindag Kota Ternate, Hasyim Yusuf pensiun tepat pada 1 Mei 2022.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga