Korupsi

BPKP Temukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu Miliaran Rupiah

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto. || Foto: Samsul Hi. Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menemukan kerugian negara kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pulau Taliabu sekitar Rp 1 miliar lebih.

Hasil perhitungan kerugian negara tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

“Saya sudah serahkan hasil itu, pada bulan Juli 2021 lalu,” jelas Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto, kepada Tim JMG.

Riyanto bilang, dirinya juga bahkan sempat di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Baca:

Polisi Masih Dalami Psikologi Lelaki yang Tabrak Pembatas Jalan di Ternate

Mahasiswa Pertanian Unkhair Gelar Coco Fest, Pamerkan Produk Berbahan Kelapa

Tenggelam di Area Pelabuhan Kontainer, Warga Halmahera Utara Meninggal Dunia

“Saya di BAP sekitar di bulan Oktober 2021,” katanya.

Riyanto menambahkan, dalam hasil perhitungan terdapat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Kerugian negara dibawah Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.

Sekedar diketahui, kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga