Hukrim

Polisi Masih Dalami Psikologi Lelaki yang Tabrak Pembatas Jalan di Ternate

Lelaki diduga gangguan jiwa saat terjepit di mobil box yang dikendarainya. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Satlantas Polres Ternate Maluku Utara masih mengusut kasus Lakalantas di jalan raya menuju Bandara Sultan Babullah yang menyeret lelaki dugaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu. Pria yang diduga ODGJ membawa kabur mobil box (truk) bermuatan es krim.

Baca: Lelaki di Ternate Ini Diduga Gangguan Jiwa, Bawa Mobil Tabrak Pembatas Jalan

Kepala Kepolisiam Resort (Kapolres) Terbate AKBP Aditya Laksamada melalui Kasat Lantas IPTU Rachman Ashari mengatakan Tim Kejiwaan dan Psikologi SDM Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

“Sudah diperiksa. Untuk pemeriksaan (dilakukan) oleh biro Psikologi SDM Polda Maluku Utara,” jelas Rachman, Jumat 07 Januari 2022.

Rachman bilang, saat ini hasil pemeriksaan oleh pihaknya masih menunggu dari Biro Kejiwaan dan Psikologi SDM Polda Maluku Utara.

Baca:

Penuhi Kebutuhan Nelayan, Desa Nursifa di Halmahera Tengah Beli Mesin Produksi Es Batu

Ini Besaran Tagihan Retribusi Sampah Bagi Pedagang di Kota Ternate

Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Ternate Bakal Dapat Bantuan

“Sudah dilaksanakan namun untuk laporan resmi hasil pemeriksaan kami juga masih menunggu,” akunya.

Ia menambahkan, saat ini Satlantas Polres Ternate juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk sopir mobil.

“Untuk saksi sudah 4 orang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga