Hukum

7 Napi Narkoba dan Pencurian di Rutan Ternate Dapat Asimilasi Covid-19

Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara mendapat asimilasi COVID-19.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Elan Junaidi kepada Tim JMG mengatakan pihaknya memberikan asimilasi berdasarkan Permen 43 tahun 2021.

“Yang sudah dapat asimilasi di rumah ada 7 napi,” jelas Elan.

Elan bilang, napi yang mendapatkan asimilasi pastinya berkelakuan baik, dari ketujuhnya ini rata-rata dalam kasus Narkoba dan pencurian.

Baca:

BPKP Temukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu Miliaran Rupiah

Tenggelam di Area Pelabuhan Kontainer, Warga Halmahera Utara Meninggal Dunia

Mahasiswa Pertanian Unkhair Gelar Coco Fest, Pamerkan Produk Berbahan Kelapa

“Kasus Narkoba dan pencurian,” katanya.

Elan menambahkan, sebelum memberikan asimilasi pihaknya berpesan kepada napi, ketika menjalani asimilasi, tetap menjadi pribadi yang lebih baik, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kami berharap agar mereka tidak mengulangi tindak pidana. Jika semasa menjalani asimilasi tidak taat aturan, maka hak asimilasinya akan dicabut, dan akan dikembalikan kedalam Rutan untuk menjalani sisa massa hukuman,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga