Hukrim
Kasus Anggota DPRD yang Diduga Lawan Polantas Kini Masuk Agenda Penuntutan
Ternate, Hpost - Sidang lanjutan kasus dugaan melawan Polantas dengan terdakwa Wahda Z Imam, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa Wahda juga menghadirkan korban Brigpol Abdul Muis Suroto.
Sebelum masuk ke agenda sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Fadly Tuanany dan kawan-kawan meminta kesediaan majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita untuk menyaksikan prosesi saling memaafkan antara korban dan terdakwa.
Keduanya pun saling berjabat tangan dan berpelukan seraya menyampaikan permintaan maaf. Kepada majelis hakim, Abdul menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi telah memaafkan terdakwa.
"Keluarga Pak Wahda juga sudah ketemu dengan saya sekeluarga dan kami sudah saling memaafkan," ungkap Abdul Muis.
Usai keduanya saling memaafkan, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya berhalangan hadir. Sehingga pendapat ahli secara tertulis langsung dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pardi Mutalib.
Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Wahda berdasarkan bukti rekaman video secara jelas merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.
Pendapat saksi ahli ini pun ditanggapi terdakwa Wahda. Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara ini menyatakan keberatan dengan pendapat ahli.
Politikus Gerindra ini pun menjelaskan bahwa dirinya tidak berniat melawan petugas polantas.
Wahda bilang, saat itu dirinya tidak dalam posisi memarkir mobil yang dikendarainya melainkan hanya berhenti sebentar, menunggu istrinya yang sedang membeli kue.
Wahda pun mengaku insiden bahwa dirinya dituduh menabrak Polantas pun baru diketahuinya melalui sosial media. Alasan itu dia sampaikan karena saat kejadian dirinya tidak melihat ada petugas polantas di depan mobil.
Baca:
Melaut Sendirian, Mantan Pejabat di Halmahera Barat Ditemukan tak Bernyawa
Retribusi Masuk Bandara Ternate Akan Dialihkan Secara Digital
Pemkot Ternate Bakal Sulap Kawasan Kumuh Jadi Ruang Alternatif Aktivitas Publik
"Saya tidak lihat ada petugas di depan mobil. Saya baru tahu saat videonya tersebar di sosmed," ungkapnya.
Usai mendengar keterangan Wahda terkait kronologis kejadian, majelis hakim pun menunda persidangan dan mengagendakan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa para tanggal 25 Januari 2022.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Wahda dijerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Komentar