Kesehatan

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Sula, Pengacara: Itu Melawan Hukum

Kartu vaksinasi. Foto: CNN Indonesia

Sanana, Hpost - Pengacara dan Ketua LBH Walima, Kuswandi Buamona, menyoal sertifikat vaksinasi yang diberikan kepada dua warga di Kepulauan Sula, padahal keduanya belum menerima vaksin.

Sebelumnya, kedua warga tersebut menolak divaksin karena mengaku memiliki trauma.

Baca: Belum Sempat Divaksin, Warga di Kepulauan Sula Ini Sudah Miliki Sertifikat Vaksinasi

"Ini masalah pidana, jadi saya harap aparat penegak hukum serius dalam hal ini pihak Polres Kepulauan Sula agar segera menangkap oknum yang sengaja memalsukan kartu vaksin tersebut," kata Kuswandi, kepada tim JMG, Jumat 14 Januari 2022.

"Masalah tersebut di atas sudah masuk pada pemalsuan sertifikat vaksin dan merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi penjara," katanya kembali.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum pidana, sebagaimana termaksud dalam KUHP, menjelaskan jeratan hukum tidak hanya disangkakan kepada pemakai sertifikat palsu, tetapi pembuat sertifikat vaksin palsu pun bisa dijerat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, saat dikonfirmasi menyampaikan, awak media harus bisa memberikan data warga tersebut ke pihaknya.

Baca lagi:

Pemutakhiran Data Mandiri Nasional Berakhir 31 Januari, Puluhan ASN Ternate Belum Daftar

Sampah Menumpuk di Laut, DKP Ternate Siapkan Armada Pengangkut

Disaksikan Kapolri, Gubernur Maluku Utara Terima Vaksin Pertama

"Kalau tidak mau berikan datanya bagaimana kami bisa cek kebenarannya, seharusnya diberikan datanya agar Tim Vaksinator dapat mengeceknya," ucap Suryati.

Ia bilang, yang terlibat di Tim Vaksinator ini bukan hanya Dinkes saja, tetapi ada juga dari TNI dan Polri.

"Program vaksinasi ini terus berlanjut, kalau teman-teman media mau berpartisipasi dalam kegiatan silahkan bantu tim kami di lapangan," tutupnya.

Penulis: Iwan Setiawan Umamit
Editor: Redaksi

Baca Juga