Hukrim
Ratusan Gawai Hasil Razia di Seluruh Lembaga Tahanan Maluku Utara Dimusnahkan

Ternate, hpost - Devisi Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Maluku Utara, kini memusnahkan 171 gawai hasil razia di tahun 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan,Teguh Wibowo, kepada awak media, mengatakan pemusnahan barang terlarang berupa telekomunikasi ini, dilakukan di dalam lapas dan rutan di se-Maluku Utara.
“Ada 171 gawai, ini merupakan hasil razia sepanjang Januari hingga Desember 2021, dimusnahkan disaksikan oleh masing-masing UPT Lapas dan Rutan,” katanya, Selasa 18 Januari 2022.
Teguh menambahkan, pemusnahan ini merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam lapas maupun rutan.
“Dengan pemusnahan ini, ke depan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyelundupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi,” ucapnya.
Baca:
Kelanjutan Proyek Reklamasi di Tahun 2022 Ditiadakan, Daerah Pesisir Terancam?
Pemkot Ternate Sebut Konsep Plaza Gamalama Persis Mall Sarinah di Jakarta
Fasilitas Umum Hingga Rumah Warga Rusak Akibat Tanah Longsor di Halmahera Utara
Dari 171 gawai yang dimusnahkan ini, paling banyak ditemukan di Lapas Kelas IIA Ternate, sedangkan paling sediki di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate.
“Paling banyak di Lapas Ternate, modus yang diselundupkan ke Lapas dan Rutan menggunakan berbagai cara termasuk keterlibatan oknum petugas,” tandasnya.
Dengan pemusnahan yang dilakukan ini, dirinya berharap kedepan lebih menurun hasil razia, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada keterlibatan oknum.
“Yang pasti kalau sampai ada oknum dan itu ditemukan maka saya pastikan akan tindak tegas dan tidak main-main,” pungkasnya.
Komentar