Perkara

Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Panwaslu Halmahera Utara

Dua tersangka saat ditahan Kejari Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Maluku Utara resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 dan 2016.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai 4,8 miliar.

Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka ini yakni SH selaku mantan sekretaris Panwaslu dan GM yang merupakan Bendahara Panwaslu.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Jumat 21 Januari 2022 kemarin.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer, melakukan gelar perkara.

Penyidik juga memanggil MB, mantan ketua Panwaslu, namun dirinya berhalangan hadir.
MB beralasan sedang berada di luar daerah karena keluarganya sedang sakit, sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali.

Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka mereka diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana hibah Panwaslu.

“Dalam kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp.1.365.861.596,” kata Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda, melalui rilis yang diterima tim JMG, Sabtu 22 Januari 2022.

Ridzky bilang, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti dan kerugian negara.

“Para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

Baca:

Distribusi Air di Ternate Diberhentikan Sementara, Perumda Ake Gaale Minta Maaf

Kasus HIV di Kota Ternate Capai 676, Hindari Pasangan di Luar Nikah

Masih Diawasi Dinsos, Penabrak Batas Jalan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polisi

Sebelumnya penyidik Kejari Halmahera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MB sebagai Ketua Panwaslu, SH selaku mantan sekretaris Panwaslu dan GM selaku Bendahara Panwaslu.

Ketiga tersangka tidak terima dan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo. Dalam sidang  pembacaan putusan Senin 26 April 2021 lalu, Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para pemohon batal demi hukum.

Tidak berselang lama, Kelapa Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Sprindik nomor 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021, diterbitkan pada Selasa 18 Mei 2021.

Penulis: Qal
Editor: Redaksi

Baca Juga