Perkara
Begini Kasus Mantan Polwan yang Gugat Kapolda Maluku Utara
TERNATE, Hpost - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membeberkan kasus mantan polwan yang dipecat tidak dengan hormat atas tuduhan kasus dugaan perselingkuhan.
Sebelumnya, polwan dengan inisial Bripka R tersebut dipecat secara resmi pada 27 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/264/IX/2021.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menegaskan pihaknya tidak ragu-ragu memecat yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan dilakukan PTDH karena telah melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Michael kepada tim JMG, Selasa 25 Januari.
Michael menyebutkan, Bripka R juga terlibat kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.
“Kasus KDRT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka atas kasus KDRT dalam hal kekerasan fisik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada tanggal 6 Januari 2021,” beber Michael.
Ia bilang, kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan tahap II atau pengiriman tersangka R dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.
Baca:
Pria di Morotai Tewas Menggantung Karena Ditolak Menikah
9 Cabang Olahraga Bakal Ditandingkan di Popda 2022 Halmahera Tengah
“R disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi, Gelar dan tata cara penulisan gelar di Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Mantan Dirkrinsus Polda Sulawesi Utara ini menambahkan, langkah PTDH yang dilakukan Polda Maluku Utara merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50, 500 anggota Polri yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik.
“Polda Maluku Utara tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Polda Maluku Utara juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat yang mendapat oknum yang menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
"Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggota yang mencoreng nama baik Polri,” pungkasnya
Komentar