Lingkungan

PT IWIP Bakal Diberi Sanksi Jika Terbukti Cemari Laut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Syamsul Bahri || Foto: Istimewa

Weda, Halmaherapost.com - Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), waktu dekat melakukan investigasi soal kasus tumpahnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT IWIP yang sebelumnya diduga mengalir ke laut.

"Insya Allah dalam satu dua hari kita akan turun lakukan investigasi, kita berharap minggu depan sudah ada hasil investigasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Syamsul Bahri, kepada Halmaherapost.com, Rabu 2 Februari 2022.

Ia bilang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika dalam investigasi terdapat pelanggaran Permen LHK tentang pengolahan limbah B3.

Jika pelanggaran itu terjadi, kata Syamsul, maka pihaknya akan merekomendasikan ke KLHK untuk memberi sanksi kepada perusahan sesuai prosedur.

Baca:

"Kalau ada indikasi PT IWIP melanggar Permen LHK tentang pengolahan limbah B3, maka perpanjangan izin akan dicabut," ujarnya.

Syamsul menuturkan, hasil konfirmasi DLH dengan Enviro PT IWIP, mereka menyampaikan saat kejadian sudah dipasang penangkal oli dan oli tidak sampai mengalir ke laut.

"Tumpahan oli itu karena ada drom oli bocor akibat dari aktivitas perusahan," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga