Perkara

Ketua dan Anggota DPRD Pulau Morotai Terlibat Dugaan Penipuan Lahan

Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Kasus dugaan penipuan lahan di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, yang melibatkan ketua DPRD dan oknum anggota DPRD, kini masuk tahap penyidikan oleh Polisi.

Kasi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang, mengatakan, membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurut Sibri, dugaan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 14 Desember 2021 lalu.

"Laporan Polisi terhadap Ketua dan Anggota DPRD tersebut dilaporkan oleh TL atas dugaan penipuan terkait persoalan lahan," ungkapnya, Rabu 09 Februari 2022.

"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sesudah penyidikan baru naik ke tahap penetapan tersangka. Artinya di tahap pihak terlapor sudah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan," ujarnya.

Baca:

Maldini Jr Tumbangkan Juara Bertahan Morotai Cup dengan Skor Telak

Festival Fagogoru Masuk Nominasi Kharisma Event Nusantara 2022

Pesan Sultan tentang Toleransi Antarumat di Ternate

Sibli Bilang, pihaknya belum bisa membeberkan perkara ini lebih jauh karena belum ada penetapan tersangka.

"Yang pastinya status perkara tersebut sudah naik pada tahapan penyidikan," tandasnya.

Sebenarnya, lanjut Sibli, pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi namun Pelapor TL (pihak yang dirugikan) tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga