Hukrim
4 Tersangka Kasus Proyek Bendungan di Sula Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ternate, Hpost - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kamis 10 Februari 2022, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Penyerahan tersebut terdapat empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR, Maskur, Direktur PT. Amarta Maha Karya Razak Karim, dan Pelaksana proyek, Fredi Parengkuan yang juga selaku anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Informasi yang diterima media ini, keempat tersangka sebelum dibawa ke Kantor Kejati Maluku Utara, lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.
Selanjutnya pukul 12.00 WIT mereka yang didampingi kuasa hukum tiba di Kantor Kejati. Kemudian langsung dibawa ke ruang Bidang Pidana Khusus.
Baca Lagi:
Tega Buang Bayi Sendiri, Seorang Perempuan di Halmahera Selatan Diamankan
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Halmahera Tengah Resmi Dimulai
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, tersangka dan barang bukti yang diterima pihaknya ini adalah terkait kasus proyek bendungan dan irigasi.
“Iya hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Polda Maluku Utara. Kita dari JPU telah siap menerima,” kata Irwan di Kantor Kejati Maluku Utara.
Sekadar diketahui, proyek senilai Rp 9,8 miliar ini dikerjakan pada tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Komentar