Perkara
Saksi Tambahan Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu
Ternate, Hpost – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pulau Taliabu, tahun anggaran 2017.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.
Dalam kasus tersebut, sudah ada 1 orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu untuk melengkapi P-19 dari JPU.
Baca Lagi:
Pemuda di Halmahera Utara Dilaporkan Hilang saat Mendaki Gunung Dukono
Isap Lem, Puluhan Remaja di Ternate Ketahuan Sewa 2 Kamar Hotel
Dua Pekan ke Depan, Satlantas Polres Halmahera Utara Gelar Operasi Keselamatan
"Pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari Jaksa," jelas Michael kepada di ruang kerjanya, Selasa 01 Maret 2022.
Dia bilang, apabila berkas sudah dilengkapi, maka pihak penyidik akan kirim kembali lagi ke JPU Kejati Maluku Utara.
"Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan kirim berkas kembali JPU," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 itu, dengan cara ditransfer ke perusahan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.
Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
Komentar