Perkara
Advokat Maluku Utara Dukung Kejati Usut Kasus Proyek Jalan di Tidore
Ternate, Hpost – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara turut mendukung Kejati dalam mengusut kasus dugaan tindak korupsi paket Pekerjaan Swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Diketahui proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara.
Sesuai informasi, proyek dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.
Dalam kasus tersebut tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah melakukan panggilan terhadap sejumlah orang yang mengetahui kegiatan dimaksud.
Dari sejumlah orang yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, termasuk Kasatker KSPD-TP Idham Pora, PPK KSPD-TP Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat mendukung Kejati untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Lagi:
-
Pekerja Seks Komersial Via Aplikasi di Ternate Terjaring Razia
-
Pekan Depan Halmahera Tengah Gelar MTQ Ke-9, Ini Mata Lombanya
-
Pemkot Ternate Bongkar Belasan Rumah di Makassar Timur Meski Akui Ada Penolakan
"Kami sangat mendukung Kejati Malut usut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik Jalan Nasional di Tikep," ucap Roslan, Jumat 04 Maret 2022.
Roslan bilang, penyelidikan oleh tim penyelidik Kejati merupakan satu langkah maju yang di ambil.
"Oleh karena itu, patut didukung dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Malut dan harus dikawal bersama," katanya.
Roslan juga meminta penyidik Kejati untuk cepat melakukan proses penyelidikan agar kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
"Terhadap kasus ini kami minta Kejati agar bertindak tegas dan terukur dalam melakukan setiap tingkatan proses hukum, kejati harus periksa dan tetapkan tersangka kalau memang pekerjaan itu fiktif,” pungkasnya.
Komentar