Pembangunan

Jalan Sagea-Patani Rusak, Satker PJN Maluku Utara Didesak Tanggung Jawab

Ruas jalan Sagea-Patani yang tampak alami kerusakan || Foto: Risno/Hpost

Weda, Hpost - Meski baru dirampungkan tahun 2020, ruas jalan arah Sagea menuju Patani di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara terpantau mulai mengalami kerusakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, paket kerja jalan itu dilakukan oleh PT Naviri Multi Konstruksi, menelan anggaran 138.319.080.000 (seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ribu rupiah).

Menanggapi konstruksi jalan yang kini mulai rusak itu, Adhit Soabobo, Alumnus Teknik Sipil Unkhair, kepada Halmaherapost.com, menilai bahwa paket tersebut terkesan dikerjakan asal jadi.

Menurutnya, ini dikarenakan dalam pengerjaan pihak rekanan memburu waktu sehingga dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis bina marga yang sudah ditetapkan.

"Secara visual, bisa terlihat jelas kerusakan ini karena proses pemadatan timbunan yang tidak maksimal dan terburu-buru," ujar Adhit, Kamis 10 Maret 2022.

"Kalau dikerjakan sesuai spesifikasi seharusnya pada penyiapan badan jalan sudah harus mencapai CBR atau kepadatan 6% baru bisa di lakukan pekerjaan penimbunan timbunan pilihan," lanjutnya.

Adhit memperkirakan, bahan agregat class A  setebal 30 cm pada proyek itu tidak sesuai dengan gradasi atau komposisi campuran untuk agregat clas A.

"Dari beberapa kali pengamatan visual sepertinya komposisi class A itu lebih banyak clay atau tanahnya," papar Aktivis Maluku Utara tersebut.

Akibat dari material lokal yang digunakan tersebut, kata dia, penyiapan badan jalan tidak sempurna, sehingga terjadi penurunan badan jalan yang memicu terjadi genangan air.

Baca Juga:


Pakar Kelautan, Prof Rokhmin: Tambang Ancaman Serius Pesisir Maluku Utara


Pengawasan Orang Asing di Halmahera Timur Diperkuat


Puluhan Rumah Ibadah di Ternate Terima Anggaran Renovasi


"Karena aspal memiliki sifat dan batasan elastis sehingga ketika dilalui beban pun akhirnya terjadi retak dan bisa terbongkar. Hal ini tentu dapat memperpendek umur layanan yang menurut bina marga adalah 10 tahun," tandasnya.

Dengan begitu, tambah Adhit, BPJN Malut perlu mengganggarkan kembali perbaikan jalan lintas Weda-Patani itu, hal ini karena karena termasuk rusak berat dan dimulai dari tanah dasar yang tentu membutuhkan penanganan dengan anggaran besar.

"Oleh karena itu, Satker PJN 2 Maluku Utara harus bertanggung jawab karena sebagai KPA dia telah lalai dalam mengawasi pekerjaan tersebut, karena di dalam anggaran satker ada dana khusus untuk monitoring yang jumlahnya fantastis," bebernya.

Selain itu jaminan pelaksanaan yang dicairkan tentunya sangat menyalahi aturan karena kerusakan itu tidak diperbaiki oleh kontraktor bersangkutan.

Adhit juga meminta Satker PJN 2 Maluku Utara, Chandra, mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan rusaknya jalan negara dan umur rencana untuk jalan yang dibangun harusnya 10 tahun.

"Ini belum sampai 3 tahun saja sudah rusak. Saya yakin kerusakan ini akan terus bertambah sejalan waktu," tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga