Pemerintahan
Kinerja Tak Sesuai, Bupati Pulau Morotai Copot 2 Pejabat
Morotai, Hpost – Dua pejabat eselon II di Lingkup Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dibebastugaskan karena penilaian kinerja yang dianggap tak sesuai.
Keduanya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ramlan Drakel, dan Kepala Bagian Pemerintahan, Sofia Doa. Mereka dicopot berdasarkan SK Bupati Pulau Morotai, Benny Laos.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Kalbi Rasid. Ia menyebutkan, Kadis PUPR Ramlan Drakel dinonaktifkan dari jabatannya, sementara Sofia dinonjobkan.
Kalbi bilang, posisi Ramlan saat ini digantikan oleh Suriani Antarani, sedangkan Sofia digantikan oleh Faisal Kudo.
Baca Juga:
-
Pemda Pulau Morotai Sudah Cairkan Biaya Akhir Studi Mahasiswa Unipas, Silakan Dicek!
-
Dies Natalis ke-9, Universitas Pasifik Morotai Layak jadi Laboratorium Pembangunan Daerah
-
Supera Cup, Cara Orang Moti Gelorakan Sepak Bola di Ternate
Menurutnya, kebijakan bebas tugas yang dilakukan merupakan suatu hal yang lazim dijumpai dalam pemerintahan. Hal itu karena ada penilaian terhadap para pejabat yang dicopot.
"Jadi kedua pejabat ini dibebastugaskan berdasarkan SK Nonjob dan Nonaktif. Saya pikir itu hal yang biasa," ujar Kalbi di ruang kerjanya, pada Senin 14 Maret 2022.
Kalbi menuturkan, bahwa Bupati Benny Laos memang memiliki penilaian terhadap kinerja bawahannya. Jika menurut Bupati kinerja bawahan tidak mencapai target, maka harus diistirahatkan.
"Mungkin ada waktu bagi dia untuk bisa melakukan refleksi terhadap kepemimpinan dia. Kalau setelah itu sudah bisa ya kembali diaktifkan lagi," tandasnya.
Kendati demikian, tambah Kalbi, gaji kedua pejabat yang merupakan ASN itu tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, tunjangan jabatan mereka yang tidak diterima.
Ia berharap, agar pejabat yang menggantikan jabatan tersebut dapat menjalani kinerja dengan baik.
Komentar