Hukum

Banding Putusan PN Ternate, Hukuman Oknum Jaksa Narkoba Naik Lebih Tinggi

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Hukuman oknum jaksa terdakwa kasus narkotika, Stepanus Peter Imanuel alias Steven menjadi 10 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Diketahui, putusan pidana penjara yang dijatuhkan PT Maluku Utara pada tanggal 27 Januari 2022, itu persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada sidang pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut setelah Steven mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca:

Gara-gara Napi Kabur, Kemenkumham Lakukan Pembinaan Terhadap 2 Pegawai Lapas Ternate

Kota Ternate Masuk Kandidat Warisan Geologi Indonesia

Benny: Pelaksanaan MTQ XXIX Bukti Toleransi di Morotai

"Sebelumnya di putusan pengadilan negeri dihukum 6 tahun penjara, jadi naik sepuluh tahun enam bulan di putusan banding," ungkap Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, Senin 21 Maret 2022.

Kadar bilang, atas putusan banding tersebut terdakwa Steven langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jadi dia (Steven) sementara kasasi. Belum diketahui kapan putusan kasasi, apakah lepas lebaran atau dalam puasa ini. Nanti dikasih infonya kalau sudah turun," tandasnya.

Sekadar diketahui dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang diketuai Dr. Jonner Manik didampingi dua hakim anggota Robert Hendrik Posumah dan Siswatmono Radiantoro menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 30 Desember 2021 Nomor: 128/Pid.Sus/2021/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya  berbunyi sebagai berikut :

  • Menyatakan Terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
  • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga