Perkara
Manfaatkan Waktu Tarawih, Seorang Napi di Lapas Sanana Kabur!
Sanana, Hpost – Narapidana Lapas Kelas IIB Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, diketahui melarikan diri dari lapas pada Jumat malam, 08 April 2022.
Dia merupakan napi kasus persetubuhan anak di bawah umur, bernama Suprayudi Fayaai. Kini, dirinya masuk Daftar pencarian orang (DPO).
Dikonfirmasi Sabtu 09 April 2022, kepala Lapas Sanana Ismail, membenarkan kasus pelarian napi tersebut.
"Kejadiannya tadi malam sekira selesai salat Tarawih. Dia lompat pagar sekitar jam 10," ungkap Ismail.
Menurutnya, Suprayudi meloncati pagar bagian barat penjara saat petugas jaga tengah fokus menjalankan salat tarawih.
"Saat ini masih melakukan pengejaran bersama dengan Polres Sula. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut," terangnya.
Suprayudi sendiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Labuha Halmahera Selatan pada 2018 dalam kasus persetubuhan anak dengan Nomor Putusan 57/Pid.Sus/2018/PN Lbh.
Baca:
Empat Pejabat Polres Halmahera Tengah Resmi Tinggalkan Bumi Fagogoru
KONI Morotai Abaikan Cabor Muay Thai, Pelatih: Kami Pakai Biaya Pribadi
Dia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas pelariannya, sambung Ismail, Suprayudi tidak diusulkan menerima remisi Idul Fitri. Dia pun mengimbau warga yang melihat Suprayudi agar melaporkan ke lapas atau polisi.
"Kalau ada yang lihat, amankan, lalu hubungi nomor kontak yang ada," pungkas Ismail.
Komentar