Haji
Kemenag Tetapkan Kuota Jamaah Calon Haji Halmahera Tengah Sebanyak 33 Orang
Weda, Hpost - Kuota Jamaah Calon Haji (JCH) di Halmahera Tengah, Maluku Utara kini ditetapkan sebanyak 33 orang. Kuota Ini berkurang dari sebelumnya sebanyak 70 orang.
JCH Halteng ini ditetapkan Kemenag RI berdasarkan keputusan Menteri Agama nomor 405 tahun 2022 tentang kuota haji Indonesia tahun 1443 hijriyah/2022 masehi.
Kepala Kemenag Halmahera Tengah, H.M Qubais Baba ketika dikonfirmasi Halmaherapost.com, membenarkan jatah kuota haji tersebut jumlahnya 33 orang.
Qubais menyebut, yang berangkat tahun ini harus berdasarkan nomor antrean dan syarat yakni mereka yang berumur di bawah 65 tahun.
"Yang berangkat tahun ini juga berusia 65 tahun ke bawah atau per 8 juli 1957 ke atas, jadi kalau lahir 7 juli 1957 ke bawah tidak masuk," jelasnya.
Baca:
Disarpus Halteng Terima Bantuan Buku dari Pemprov Malut
Elang-Rahim Santuni Lansia, Anak Yatim dan Janda
Qubais bilang, pihaknya berharap semuanya harus berangkat karena mereka sudah menunggu selama dua tahun, yakni bagi mereka yang sudah ditetapkan berangkat pada tahun 2020 lalu.
Dirinya juga mengimbau agar yang bagi mereka yang masih antre agar bersabar. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan juga karena alasan pandemi dan murni syarat dari pemerintah Arab Saudi.
"Kami berharap dan bermohon kepada semua JCH yang belum sempat berangkat untuk bersabar, karena akan menjadi prioritas sepanjang kuota itu masih diberikan," tandasnya.
Komentar