Perkara
Diduga Setubuhi Gadis SMK, Oknum Brimob Polda Maluku Utara Dipolisikan
Ternate, Hpost - Seorang gadis inisial AM (17 tahun) diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IL.
Kasus ini diketahui terjadi sejak April 2022 tepat di bulan ramadan beberapa waktu lalu. IL diduga melakukan aksinya di salah satu penginapan di Kota Ternate.
Saat ini, pihak keluarga korban telah mengajukan laporan ke polisi dengan nomor laporan: STPL/09/V/2022/ Res Ternate, pada Kamis 12 Mei 2022 siang tadi. Keluarga AM juga meminta pertanggungjawaban pelaku.
Baca Juga: Seorang Ayah di Morotai Cabuli Anak Tiri Sendiri
Kuasa hukum korban, M. Bhaktiar Husni, mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran AM masih anak di bawah umur. Ia diketahui merupakan siswi salah satu SMK di Ternate.
"Jadi kasus ini sejak bulan ramadan kemarin di salah satu penginapan di Kota Ternate Selatan," kata M. Bhaktiar, kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
"Hari ini kita melakukan laporan secara resmi ke Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur," tandasnya.
Bhaktiar menjelaskan, setelah mereka melaporkan kasus ini ke polisi, korban juga langsung dipanggil guna dilakukan visum.
Baca:
Cekcok soal Pergantian Koorcab, Kantor DPD Gerindra Maluku Utara Diboikot!
Halal Bihalal di Pulau Gebe, Ini yang Disampaikan Elang-Rahim
Warga Tiga Desa di Morotai Lakukan Unjuk Rasa, Ini Protesnya
"Kami berharap penyidik bisa melanjutkan laporan ini agar pelaku yang adalah oknum Brimob bertindak tegas, sebab oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab," ungkapnya.
Bahtiar menegaskan bahwa sebelumnya keluarga korban sudah melakukan negosiasi dengan pelaku, namun tak membuahkan hasil.
"Makanya keluarga korban tidak mau terima sehingga langsung dilaporkan di Polres Ternate," cetusnya.
Bahtiar yang mewakili keluarga korban, meminta Kapolda Maluku Utara menindak dengan serius pelaku tersebut agar memiliki efek jerah.
Komentar