Hukrim

Ratusan Kantong Miras Ini Nyaris Dibawa ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah

Ratusan kantong miras ini dilapisi daun pisang. Polres Halteng pun berhasil mengamankan BB dan pemilik miras yang hendak diedarkan itu || Foto: Istimewa

Weda Hpost - Sebanyak 526 kantong minuman keras (Miras) jenis captikus berhasil diamankan Polres Halmahera Tengah di pos Moreala tepat di pintu masuk Kota Weda, Senin 16 Mei 2022, sekira pukul 00.00 WIT.

Kapolres Halteng, Moh. Zulfikar Iskandar melalui Perwira Pengendali (Padal) IPDA Syarifudin M. Sija mengatakan, pengamanan miras ini melalu operasi rutin cipta kondisi dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat.

"Saat melakukan operasi cipkon, personil memeriksa satu unit mobil pick up dengan nopol DG.8494 M. Personil mendapatkan ratusan minuman keras (miras) jenis captikus yang diletakkan di mobil dengan cara ditutupi daun pisang dan beberapa penumpang duduk untuk mengalihkan pemeriksaan petugas," jelasnya.

Syarifudin bilang, miras yang berhasil diamankan itu rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef kecamatan Weda tengah.

"Rencananya akan mereka jual ke Lelilef yang juga merupakan kota industri itu,” katanya.

Ia menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit mobil pick up dan dua orang pemilik miras inisial SD (38) dan RH (48) serta sopir inisial NM (36).

"Mereka merupakan warga Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)," ujarnya.

Baca:


Mahasiswa IAIN Ternate Ditemukan Meninggal Tenggelam


Seorang IRT di Ternate Ajak Tiga Anaknya Isap Lem


Perjuangan DOB Kota Sofifi Dapat Dukungan KNPI

Sementara Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar menuturkan, miras yang diamankan itu tidak terlepas dari patroli yang pihaknya lakukan setiap hari.

"Baik patroli secara mobile (keliling), razia di beberapa titik termasuk di pintu masuk Kota Weda," katanya.

Menurutnya, giat yang dilakukan ini tidak bertujuan memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Weda dan sekitarnya. Sehingga, tidak ada kata berhenti berantas miras.

"Bagi pelaku kriminal terutama pemasok, pengedar dan pengguna miras tidak ada kata berhenti berantas miras yang ada di dalam Halteng atau yang di bawah dari luar Halteng. Karena miras penyebab seseorang melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang banyak,” tandasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: RHH

Baca Juga